- Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan jenis tipe A mewadahi pelaksanaan fungsi Dinas Daerah Kabupaten dengan klasifikasi beban tugas yang banyak. Dalam hal jumlah unit kerja pada Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara, mempunyai unit kerja yang terdiri atas:
- 1) 1 (satu) sekretariat dengan 3 (tiga) sub bagian.
- 2) 4 (empat) bidang dengan masing-masing bidang paling banyak 3 (tiga) seksi.
- JABATAN ESELON PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA :
- 1) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara merupakan jabatan struktural eselon IIb atau
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
- 2) Sekretaris pada Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara merupakan jabatan struktural eselon IIIa
- atau Jabatan Administrator.
- 3) Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara merupakan jabatan struktural eselon
- IIIb atau Jabatan Administrator.
- 4) Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara merupakan
- jabatan struktural eselon IVa atau Jabatan Pengawas.
- TUGAS DAN FUNGSI DINAS PENDIDIKAN :
- Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pendidikan.
- Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai berikut:
- 1) Perumusan kebijakan di bidang pendidikan;
- 2) Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan;
- 3) Pelaksanaan evalusasi dan pelaporan di bidang pendidikan;
- 4) Pelaksanaan administrasi dinas pendidikan; dan
- 5) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
- SUSUNAN ORGANISASI DINAS PENDIDIKAN TERDIRI DARI :
- a) Kepala Dinas;
- b) Sekretariat, terdiri dari :
- 1) Sub Bagian Program dan Data;
- 2) Sub Bagian Tata Usaha; dan
- 3) Sub Bagian Keuangan dan Aset.
- c) Bidang Pembinaan PAUD & Pendidikan Nonformal, terdiri dari:
- 1) Seksi PAUD dan Sarana Prasarana; dan
- 3) Seksi Pendidikan Nonformal.
- d) Bidang Pembinaan SD, teridir dari:
- 1) Seksi Kurikulum dan Kesiswaan SD; dan
- 2) Seksi Sarana Prasarana, Pengelolaan Data & Aset SD
- e) Bidang Pembinaan SMP, terdiri dari :
- 1) Seksi Kurikulum dan Kesiswaan SMP; dan
- 2) Seksi Sarana Prasarana, Pengelolaan Data & Aset SMP
- f) Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, terdiri dari :
- 1) Seksi Administrasi Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
- 2) Seksi Pengembangan Guru dan Tenaga Kependidikan
- g) Sekretariat Koordinator Pengawas Kecamatan
- h) Kelompok Jabatan Fungsional